Senin, 17 April 2017

Gugat Negara, Rumah Mewah Bos Warteg Masih Berdiri di Tengah Proyek Tol

DUKUHTURI - Lantaran pemiliknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), sejumlah bidang tanah hingga saat ini belum dapat dibebaskan. Salah satu tanah tersebut terletak di Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Disana sebuah rumah mewah masih tampak terlihat berdiri kokoh ditengah proyek pembangunan Jalan Tol. Meski demikian, secara umum proses pembebasan lahan tol tidak mengalami kendala yang berarti.
Pimpinan Proyek PT Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR) mengatakan pembebasan lahan yang belum bisa dilakukan tinggal bidang tanah yang pemiliknya mengajukan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait harga ganti rugi. Salah satunya berada di Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.
Disana, terdapat satu rumah di tenah-tengah ruas tol yang melewati wilayah itu namun belum bisa dibongkar. Namun pembangunan bisa tetap berjalan, sebagai antisipasi jalan bisa dibangun disampingnya.
"Memang masih ada yang belum bisa dibebaskan karena menunggu kasasi. Sebagai antisipasi, di situ nanti jalan tetap bisa dibangun di sampingnya," terangnya.
Menurut Mulya, nantinya, ruas tol dari Brebes Timur-Pemalang akan memiliki satu pintu keluar atau exit tol, yakni di Kalimati Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Selain itu, juga akan dilengkapi empat pintu keluar darurat.
“Pintu darurat akan berada di Ujungrusi, Balamoa, Warureja (Kabupaten Tegal) dan Sewaka (Kabupaten Pemalang). Pintu darurat itu untuk keadaan-keadaan darurat, seperti kendaraan mogok," ujar Mulya.
Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pejagan-Pemalang Makmuri sebelumnya mengatakan pembebasan lahan di seksi III dan IV sudah hampir tuntas 100 persen. Hanya ada tujuh bidang tanah yang belum bisa dibebaskan karena masih menunggu keputusan kasasi MA. (muj/zul)

sumber: Radar Tegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gugat Negara, Rumah Mewah Bos Warteg Masih Berdiri di Tengah Proyek Tol

DUKUHTURI  - Lantaran pemiliknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), sejumlah bidang tanah hingga saat ini belum dapat dibebaskan....